Sunday, May 6, 2007

Nationalism

on the May 2, 2007, When I was a celebrating the national education day and I was singing Indonesia Raya, the national anthem, my eyes became wet and my heart beat faster, especially when it reached the phrase of "bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya" (wake the soul up, wake the body up, for the Great Indonesia).

Sama seperti agama, nasionalisme diprediksikan akan lenyap sejalan dengan semakin sebuah negara menjadi modern. Menurut Ian Adams, para ilmuwan politik Amerika Serikat era 1970–1980-an mempertahankan tesis semacam ini karena mereka melihat bahwa pertama, hasrat untuk bersatu sebagai bangsa (nationalist passion) hanyalah salah satu tahap menuju sebuah negara modern yang liberal dan demokratis di mana kepentingan-kepentingan yang lebih pragmatik dan individual akan lebih mendominasi corak kehidupan masyarakat dibanding kebutuhan akan penegasan diri dalam sebuah identitas nasional (Ian Adams, Political Ideology Today, 1995: 83).

Kedua, nationalist passion kalah bersaing dengan menguatnya politik identitas di mana orang mengidentifikasi diri tidak lagi dengan sebuah bangsa, tetapi dengan sebuah etnis atau agama tertentu. Tesis ini seakan menemukan kebenaran ketika satu persatu negara bagian Uni Soviet melepaskan diri dan menjadi negara merdeka berdasarkan kesamaan etnis dan agama.

Ketiga, hasrat untuk bersatu sebagai bangsa kehilangan raison d’ĂȘtre ketika diterjang gelombang globalisasi. Di sini orang mempertanyakan relevansi nasionalisme ketika batas-batas wilayah negara menjadi semakin kabur dan negara-negara “terpaksa” masuk menjadi anggota dari “a borderless society” karena tuntutan atau dikte pasar bebas dan liberalisasi ekonomi (bdk I Wibowo dkk, Neoliberalisme, Cindelaras, 2003: 326–331).

Dalam konteks pemikiran semacam ini, apakah nasionalisme Indonesia pun akan segera berakhir? Pertanyaan ini relevan untuk didiskusikan ketika kita akan merayakan hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, ketika para pemuda Indonesia bertekad untuk berbangsa satu, bertanah air satu dan berbahasa satu, Indonesia.

Tidak Cukup Hanya Hasrat Untuk Bersatu

Kita belajar dari sejarah bahwa telah ada banyak sekali organisasi kepemudaan sebelum peristiwa Sumpah Pemuda, sebut saja Jong Java, Jong Sumatera, Jong Selebes, Jong Ambon, dan sebagainya. Meskipun demikian, nationalist passion yang sifatnya etnis dan kedaerahan ini justru semakin melemah sejalan dengan mengentalnya kesadaran akan keindonesiaan sebagai sebuah “identitas baru” vis-a-vis pengalaman kolektif berada di bawah kekuasaan bangsa penjajah. Perjuangan organisasi-organisasi seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) di Indonesia dan Perhimpunan Indonesia (PI) di negeri Belanda yang eksplisit memperjuangkan kemerdekaan Indonesia jelas menunjukkan adanya kristalisasi pengalaman keindonesian ini, dengan puncaknya adalah pernyataan tekad satu bangsa, satu tanah air dan satu bangsa Indonesia.

Demikianlah, pengalaman penderitaan dan diskriminasi oleh pemerintah Hindia Belanda, terutama selama tahun 1830–1870, telah melahirkan sebuah kesadaran dan pengalaman bersama sebagai masyarakat terjajah, kemudian berkembang menjadi sebuah bangsa terjajah (Sartono Kartodirdjo, Sejarah Pergerakan Nasional. Dari Kolonialisme Sampai Nasionalisme. 1993: 58-64). Karena itu, nasionalisme Indonesia adalah sebuah nasionalisme bentukan, sebuah kesadaran akan identitas bangsa sebagai hasil konstruksi karena pengalaman penderitaan dan diskriminasi oleh bangsa kolonial Belanda. Itulah nasionalisme Indonesia, yakni sebuah penegasan akan identitas diri versus kolonialisme-imperialisme.

Kesadaran sebagai bangsa yang adalah hasil konstruksi atau bentukan mengandung kelemahan internal yang serius ketika kolonialisme dan imperialisme tidak lagi menjadi sebuah ancaman. Karena itu, nasionalisme kita akan ikut lenyap jika kita berhenti mengkonstruksi atau membentuknya—tanpa harus menyebutnya sebagai sebuah nasionalisme baru.

Pertama, beberapa pengalaman kolektif seharusnya menjadi “roh baru” pembangkit semangat nasionalisme Indonesia. Misalnya, keberhasilan para siswa kita dalam olimpiade Fisika, Kimia, Biologi atau Matematika di tingkat regional dan internasional, keberhasilan atlet menjadi juara dunia (tinju), prestasi pemimpin kita menjadi menteri ekonomi terbaik di Asia (Dr. Sri Mulyani Indrawati) dan seterusnya. Sebaliknya, pengalaman dicemoh dan direndahkan sebagai bangsa terkorup, sarang teroris atau bangsa pengekspor asap terbesar seharusnya memicu kita untuk berubah dan tampil sebagai bangsa terpandang.

Kedua, negara Indonesia sangat plural. Identifikasi sebuah kelompok etnis atau agama pada identitas kolektif sebagai bangsa hanya mungkin terjadi kalau negara mengakui, menerima, menghormati, dan menjamin hak hidup mereka. Masyarakat akan merasa lebih aman dan diterima dalam kelompok etnis atau agamanya ketika negara gagal menjamin kebebasan beragama—termasuk kebebasan beribadah dan mendirikan rumah ibadah, persamaan di hadapan hukum, hak mendapatkan pendidikan yang murah dan berkualitas, hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan sebagainya.

Nasionalisme Kita Harus Bersifat Liberal

Nasionalisme bisa dipraktikkan dalam sebuah sistem pemerintahan sosialis, komunis, ultranasionalis, etnis, atau liberal-demokratis. Masyarakat Indonesia yang sangat plural ini akan menjadi ancaman serius bagi nasionalisme jika negara kebangsaan yang kita bangun bersifat sosialis, ultranasionalis a la nazisme Jerman dan fasisme Italia, atau komunis. Alasannya sederhana, hak individu akan kebebasan, otonomi dan kesetaraan (equality) dalam masyarakat dirampas oleh negara dalam sistem pemerintahan sosialis, komunis, dan ultranasionalis (Ian Adams, 1995: 82).

Sementara itu, nasionalisme etnis hanya akan menghasilkan sebuah sistem pemerintahan etnosentris yang anti pluralisme, anti hak-hak liberal dan demokratis warga negara sebagaimana termuat dalam pasal 28A – 28J UUD 1945. Nasionalisme etnis juga akan melahirkan praktik politik yang diwarnai oleh “diktator mayoritas” dan pembelengguan hak-hak kaum minoritas (Roger Eatwell dkk, Political Ideologies Today, 2001: 162–166).

Tantangan bagi nasionalisme Indonesia ke depan adalah bagaimana kita mewujudkan sebuah negara kebangsaan yang bersifat liberal-demokratis di mana hak-hak dasar setiap warga negara diakui, dihormati, dan dijamin, di mana hukum ditegakkan secara pasti dan adil, di mana negara mewujudkan kesejahteraan umum, dan sebagainya. Itulah alasan dasar tekad para pemuda 78 tahun yang lalu, yakni menjadi satu Indonesia demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.